Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 19 April 2021 | 17:35 WIB
Jozeph Paul Zhang (Ist)

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan DPO itu akan diserahkan kepada Interpol sebagai dasar untuk diterbitkannya red notice atas nama Jozeph.

"DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin.

Rusdi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan isi konten video Jozeph yang mengandung unsur penistaan agama. Dia memastikan bahwa Polri akan mengusut tuntas kasus tersebut.

"Yakini Polri bersama instansi lainnya sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus yang terjadi," katanya.

Baca Juga: Keras! Munarman FPI soal Joseph Paul Zhang: Kafir Harbi Mesti Dihukum Mati!

Dianggap Nistakan Agama

Penghinaan itu disampaikan Jozeph Paul Zhang dalam sebuah video Youtube miliknya. Dia membagikan video rekaman dalam sebuah forum diskusi virtual atau daring dengan tema pembahasan bertajuk ‘Puasa Lalim Islam’.

Adapun video tersebut berdurasi cukup panjang, yakni tiga jam lebih dua menit.

“Yang bisa laporin gua ke polisi, gua kasih uang lo. Yang bisa laporin gua penistaan agama, nih gua nih nabi ke-26, Josep Fauzan Zhang, meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabululllah. Kalo Anda bisa laporan atas penistaan agama, gua kasih loh satu laporan Rp1 juta, maksimum 5 laporan supaya jangan bilang gua ngibul kan. jadi kan 5 juta, di wilayah polres berbeda,” tutur Jozeph dalam video tersebut, dikuti Hops pada Minggu, 18 April 2021

Jozeph Paul Zhang menantang kepada publik dengan membuat sayembara yang bisa melaporkannya ke polisi terkait penisataan agama.

Baca Juga: PBNU Percaya Polisi Bisa Bawa Jozeph Paul Zhang ke Pengadilan

Kemudian yang membuat publik kesal dan mengecam Jozeph ialah pernyataan dirinyayang mengaku sebagai nabi ke-26 setelah Rasulullah SAW.

Load More