Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 19 April 2021 | 05:10 WIB
Istri Hotma Sitompul, Desiree Tarigan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea usai membuat pengaduan ke Komnas Perempuan di Jakarta Pusat, Kamis (8/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumbar.id - Di tengah kisruh rumah tangganya dengan Hotma Sitompul, berhembus kabar bahwa Desiree Tarigan pernah menggugat ibu angkatnya karena perebutan harta.

Kabar itu pun dibantah tegas pengacara Desiree, Hotman Paris Hutapea. Dia menyayangkan tudingan netizen yang menyebut Desiree Tarigan tega melakukan tindak hukum pada ibunya.

Menurut Hotman Paris, gugatan yang dilayangkan Desiree adalah prosedur untuk melengkapi kebutuhan dokumen negara soal adopsi anak.

"Itu bukan perkara adanya sengketa, gugatan itu diajukan untuk kesepakatan adopsi anak. Menurut hukum acara untuk dasar kesepakatan harus ada gugatan perdata," kata Hotman Paris saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (17/4/2021).

Baca Juga: Mertua Dian Sastro Meninggal, Nathalie Holscher Hapus Foto Sule

Hotman Paris juga menjabarkan soal gugatan Desiree Tarigan terhadap orangtua angkatnya itu.

"Kenapa? Desi itu anak adopsi di 1961, waktu itu persyaratan belum lengkap, ya namanya orang tua zaman dulu. Menyadari perlu dokumen negara di 2018 harus dilengkapi dokumen adopsi," jelas Hotman Paris.

"Tapi karena sudah dewasa dan berlalu puluhan tahun jadi tak mungkin diajukan prosedur biasa. Jadi harus ada putusan pengadilan," sambungnya lagi.

Hotman Paris membenarkan gugatan itu dilayangkan oleh Desiree Tarigan. Hal itu demi mendapatkan pengesahan sebagai anak adopsi, bukan berarti adanya sengketa atau paksaan.

"Desi mengajukan gugatan tersebut sebagai syarat hukum acara untuk mendapat putusan, untuk mensahkan status sebagai anak adopsi. Namanya pun akta perdamaian, jadi tidak ada sengketa," tutur Hotman Paris.

Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Alasan Desiree Tarigan Gugat Ibunya Sendiri

Dia menegaskan semua dilakukan tidak ada sangkut pautnya dengan harta.

"Tidak benar Desi menggugat ibu karena sengketa ini hanya syarat kelengkapan untuk bukti sebagai anak adopsi tahun 1961 tak sempat dilengkapi," ucap Hotman Paris.

Sebelumnya diberitakan, Desiree Tarigan pada 2018 sempat melayangkan gugatan kepada ibu angkatnya, Muliana Tarigan alias Muliana Bangun.

Isi gugatan itu agar pihak tergugat, Muliana Tarigan Muliana Bangun mengadopsi perempuan bernama lengkap Desiree Atenghena Tarigan itu.

Dikutip dari laman website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan itu dilayangkan pada Selasa, 10 Juli 2018. Nomor perkara 510/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL diklasifikasikan Perbuatan Melanggar Hukum. (Suara.com)

Load More