SuaraSumbar.id - Di tengah kisruh rumah tangganya dengan Hotma Sitompul, berhembus kabar bahwa Desiree Tarigan pernah menggugat ibu angkatnya karena perebutan harta.
Kabar itu pun dibantah tegas pengacara Desiree, Hotman Paris Hutapea. Dia menyayangkan tudingan netizen yang menyebut Desiree Tarigan tega melakukan tindak hukum pada ibunya.
Menurut Hotman Paris, gugatan yang dilayangkan Desiree adalah prosedur untuk melengkapi kebutuhan dokumen negara soal adopsi anak.
"Itu bukan perkara adanya sengketa, gugatan itu diajukan untuk kesepakatan adopsi anak. Menurut hukum acara untuk dasar kesepakatan harus ada gugatan perdata," kata Hotman Paris saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (17/4/2021).
Hotman Paris juga menjabarkan soal gugatan Desiree Tarigan terhadap orangtua angkatnya itu.
"Kenapa? Desi itu anak adopsi di 1961, waktu itu persyaratan belum lengkap, ya namanya orang tua zaman dulu. Menyadari perlu dokumen negara di 2018 harus dilengkapi dokumen adopsi," jelas Hotman Paris.
"Tapi karena sudah dewasa dan berlalu puluhan tahun jadi tak mungkin diajukan prosedur biasa. Jadi harus ada putusan pengadilan," sambungnya lagi.
Hotman Paris membenarkan gugatan itu dilayangkan oleh Desiree Tarigan. Hal itu demi mendapatkan pengesahan sebagai anak adopsi, bukan berarti adanya sengketa atau paksaan.
"Desi mengajukan gugatan tersebut sebagai syarat hukum acara untuk mendapat putusan, untuk mensahkan status sebagai anak adopsi. Namanya pun akta perdamaian, jadi tidak ada sengketa," tutur Hotman Paris.
Baca Juga: Mertua Dian Sastro Meninggal, Nathalie Holscher Hapus Foto Sule
Dia menegaskan semua dilakukan tidak ada sangkut pautnya dengan harta.
"Tidak benar Desi menggugat ibu karena sengketa ini hanya syarat kelengkapan untuk bukti sebagai anak adopsi tahun 1961 tak sempat dilengkapi," ucap Hotman Paris.
Sebelumnya diberitakan, Desiree Tarigan pada 2018 sempat melayangkan gugatan kepada ibu angkatnya, Muliana Tarigan alias Muliana Bangun.
Isi gugatan itu agar pihak tergugat, Muliana Tarigan Muliana Bangun mengadopsi perempuan bernama lengkap Desiree Atenghena Tarigan itu.
Dikutip dari laman website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan itu dilayangkan pada Selasa, 10 Juli 2018. Nomor perkara 510/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL diklasifikasikan Perbuatan Melanggar Hukum. (Suara.com)
Berita Terkait
-
Mau Dimediasi, Hotma Sitompul dan Desiree Diminta Ingat Kenangan Manis
-
Hotma Sitompul Mau Dimediasi Kalau Istri Cabut Kuasa Terhadap Hotman Paris
-
Desiree Tarigan Istri Hotma Sitompul Diam-Diam Gugat Ibu Angkatnya
-
Ada Titik Terang, Hotma Sitompul dan Desiree Bersedia Dimediasi
-
Sekap Mantan ART Dua Hari, Desiree Tarigan dan Bams Eks Samson Dipolisikan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
5 Sunscreen untuk Kulit Berjerawat, Harga Mulai Rp 60 Ribuan
-
Pemulihan Irigasi Batang Anai Dipercepat, Jaga Suplai Air Petani Pasca Longsor
-
Ombudsman Sumbar Bongkar Penahanan Ijazah Siswa, Ribuan Dokumen Akhirnya Dilepas Sekolah
-
4.211 Personel Gabungan Amankan Nataru 2026 di Sumbar, Tersebar di 66 Pos Pengamanan
-
3 Fokus Rehab-Rekon Sumbar Pasca Bencana, Pembangunan Huntap Paling Penting!