SuaraSumbar.id - Di tengah kisruh rumah tangganya dengan Hotma Sitompul, berhembus kabar bahwa Desiree Tarigan pernah menggugat ibu angkatnya karena perebutan harta.
Kabar itu pun dibantah tegas pengacara Desiree, Hotman Paris Hutapea. Dia menyayangkan tudingan netizen yang menyebut Desiree Tarigan tega melakukan tindak hukum pada ibunya.
Menurut Hotman Paris, gugatan yang dilayangkan Desiree adalah prosedur untuk melengkapi kebutuhan dokumen negara soal adopsi anak.
"Itu bukan perkara adanya sengketa, gugatan itu diajukan untuk kesepakatan adopsi anak. Menurut hukum acara untuk dasar kesepakatan harus ada gugatan perdata," kata Hotman Paris saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (17/4/2021).
Hotman Paris juga menjabarkan soal gugatan Desiree Tarigan terhadap orangtua angkatnya itu.
"Kenapa? Desi itu anak adopsi di 1961, waktu itu persyaratan belum lengkap, ya namanya orang tua zaman dulu. Menyadari perlu dokumen negara di 2018 harus dilengkapi dokumen adopsi," jelas Hotman Paris.
"Tapi karena sudah dewasa dan berlalu puluhan tahun jadi tak mungkin diajukan prosedur biasa. Jadi harus ada putusan pengadilan," sambungnya lagi.
Hotman Paris membenarkan gugatan itu dilayangkan oleh Desiree Tarigan. Hal itu demi mendapatkan pengesahan sebagai anak adopsi, bukan berarti adanya sengketa atau paksaan.
"Desi mengajukan gugatan tersebut sebagai syarat hukum acara untuk mendapat putusan, untuk mensahkan status sebagai anak adopsi. Namanya pun akta perdamaian, jadi tidak ada sengketa," tutur Hotman Paris.
Baca Juga: Mertua Dian Sastro Meninggal, Nathalie Holscher Hapus Foto Sule
Dia menegaskan semua dilakukan tidak ada sangkut pautnya dengan harta.
"Tidak benar Desi menggugat ibu karena sengketa ini hanya syarat kelengkapan untuk bukti sebagai anak adopsi tahun 1961 tak sempat dilengkapi," ucap Hotman Paris.
Sebelumnya diberitakan, Desiree Tarigan pada 2018 sempat melayangkan gugatan kepada ibu angkatnya, Muliana Tarigan alias Muliana Bangun.
Isi gugatan itu agar pihak tergugat, Muliana Tarigan Muliana Bangun mengadopsi perempuan bernama lengkap Desiree Atenghena Tarigan itu.
Dikutip dari laman website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan itu dilayangkan pada Selasa, 10 Juli 2018. Nomor perkara 510/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL diklasifikasikan Perbuatan Melanggar Hukum. (Suara.com)
Berita Terkait
-
Mau Dimediasi, Hotma Sitompul dan Desiree Diminta Ingat Kenangan Manis
-
Hotma Sitompul Mau Dimediasi Kalau Istri Cabut Kuasa Terhadap Hotman Paris
-
Desiree Tarigan Istri Hotma Sitompul Diam-Diam Gugat Ibu Angkatnya
-
Ada Titik Terang, Hotma Sitompul dan Desiree Bersedia Dimediasi
-
Sekap Mantan ART Dua Hari, Desiree Tarigan dan Bams Eks Samson Dipolisikan
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
-
Cerita Tante Brandon Scheunemann Blusukan ke Pelosok Papua demi Sepak Bola Putri
-
Asal Usul Sound Horeg dan Sosok Pria Berjuluk 'Thomas Alva Edisound' di Baliknya
-
3 Rekomendasi HP Samsung Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Polresta Padang Kandangkan 140 Motor dalam Razia Balap Liar, Knalpot Brong dan STNK Target Utama!
-
Gunung Marapi Erupsi 46 Detik, Ancaman Lahar Dingin Tetap Mengintai!
-
Sumbar Lawan Karhutla: 10 Ton NaCl Diterbangkan BMKG untuk Hujan Buatan!
-
Galaxy Z Fold7 Hadir Lebih Tipis dan Tetap Kokoh Setelah Melewati Tes Uji 500 Ribu Kali Lipatan
-
Polda Sumbar Perketat Pengawasan Tol Padang-Sicincin, Kenapa?