Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 09 April 2021 | 10:15 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (dokumentasi Kemenag)

Mereka yang diberikan satu dosis setidaknya 14 hari sebelumnya, dan orang-orang yang telah pulih dari infeksi Covid-19.

Hanya orang-orang yang masuk ke dalam ketegori tersebut yang akan diizinkan melakukan umrah serta salat di Masjidil Haram di kota suci Mekkah. (Suara.com)

Load More