Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 07 April 2021 | 07:15 WIB
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraSumbar.id - Setelah 35 tahun lamanya dipenjara, Rushdi Abu Mokh, seorang tahanan asal Palestina dibebaskan Otoritas Israel pada Senin (5/4/2021) waktu setempat.

Ketika menghirup udara bebas, pria itu kini berusia 58 tahun. Dilansir dari laman kantor berita Anadolu, Selasa (6/4/2021), Rushdi Abu Mokh, berasal dari Kota Baqa al-Gharbiyye.

Dia ditahan sejak tahun 1986 bersama tiga rekannya, atas tuduhan bergabung dengan kelompok pemberontak yang tergabung dalam Front Populer untuk Pembebasan Palestina (PFLP).

Kelompok itu dituding mendalangi penculikan seorang tentara Israel dan berusaha memindahkannya ke luar wilayah Palestina untuk dijadikan sebagai alat tawar-menawar dalam pertukaran tahanan dengan Israel.

Baca Juga: Cerita Rushdi: Dibui Saat Remaja, Kini Bebas Setelah 35 Tahun Dipenjara

Abu Mokh kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Israel sebelum akhirnya dikurangi menjadi 35 tahun.

Menurut Palestinian Prisoner Society, Israel telah menolak untuk membebaskan Abu Mokh dan rekan-rekannya dalam kesepakatan pertukaran tahanan dengan kelompok perlawanan Palestina.

Israel masih menahan 25 warga Palestina, yang ditahan sebelum Perjanjian Oslo.

Sementara itu, menurut data Palestina, ada 4.400 tahanan Palestina di penjara Israel, termasuk 39 perempuan dan 155 anak-anak. (Suara.com)

Baca Juga: Terungkap! Peranti Israel Cellebrite Dijual di Marketplace

Load More