SuaraSumbar.id - Setelah 35 tahun lamanya dipenjara, Rushdi Abu Mokh, seorang tahanan asal Palestina dibebaskan Otoritas Israel pada Senin (5/4/2021) waktu setempat.
Ketika menghirup udara bebas, pria itu kini berusia 58 tahun. Dilansir dari laman kantor berita Anadolu, Selasa (6/4/2021), Rushdi Abu Mokh, berasal dari Kota Baqa al-Gharbiyye.
Dia ditahan sejak tahun 1986 bersama tiga rekannya, atas tuduhan bergabung dengan kelompok pemberontak yang tergabung dalam Front Populer untuk Pembebasan Palestina (PFLP).
Kelompok itu dituding mendalangi penculikan seorang tentara Israel dan berusaha memindahkannya ke luar wilayah Palestina untuk dijadikan sebagai alat tawar-menawar dalam pertukaran tahanan dengan Israel.
Baca Juga: Cerita Rushdi: Dibui Saat Remaja, Kini Bebas Setelah 35 Tahun Dipenjara
Abu Mokh kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Israel sebelum akhirnya dikurangi menjadi 35 tahun.
Menurut Palestinian Prisoner Society, Israel telah menolak untuk membebaskan Abu Mokh dan rekan-rekannya dalam kesepakatan pertukaran tahanan dengan kelompok perlawanan Palestina.
Israel masih menahan 25 warga Palestina, yang ditahan sebelum Perjanjian Oslo.
Sementara itu, menurut data Palestina, ada 4.400 tahanan Palestina di penjara Israel, termasuk 39 perempuan dan 155 anak-anak. (Suara.com)
Baca Juga: Terungkap! Peranti Israel Cellebrite Dijual di Marketplace
Berita Terkait
-
Israel Dilanda Kebakaran Hutan Terparah Sepanjang Sejarah: Yerusalem dan Tel Aviv Terancam!
-
Wasiat Paus Fransiskus Untuk Palestina: Ubah Popemobile Jadi Klinik Keliling di Gaza
-
Viral di X, Video Israel Dilanda Badai Pasir Besar Langsung Memperparah Kebakaran Hutan
-
Belal Muhammad akan Bawa Bendera Palestina saat Tampil di UFC 315
-
Cek Fakta: Letkol Inf Wisnu dan 40 Pasukan TNI Gugur di Gaza, Benarkah?
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Elkan Baggott Pergi
- 5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
- Selamat Tinggal Miliano Jonathans, Orang dalam PSSI Bongkar Fakta Ini
- Blak-blakan Zarof Ricar Sering Main Kasus, Ungkap Sosok Hakim Agung Pemberi Akses Perkara
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Blak-blakkan Bojan Hodak Bawa Persib Back to Back Juara Liga 1: Pemain Dikasih Pukulan Kasih Sayang
-
Penjualan Mobil Honda Anjlok Paling Parah di April 2025, Sudah Kalah dari BYD
-
Soal Daerah Istimewa Surakarta, Aria Bima: DPR Tak Tertarik Bahas Usulan DIS
-
Sistem Pengisian Daya Cepat Dinilai Beri Dampak BurukTerhadap Usia Baterai Mobil Listrik
-
Dua Klub San Lorenzo: Kesamaan Mengejutkan Paus Leo XIV dan Fransiskus
Terkini
-
Tragedi Bus ALS Tewaskan 12 Penumpang di Padang Panjang, Korlantas Polri Dalami Dugaan Rem Blong!
-
Tragedi Bus ALS di Padang Panjang: Polisi Minta Keterangan Ahli, Sopir Belum Tersangka!
-
3 Link DANA Kaget Terbaru 9 Mei 2025, Siapa Cepat Dapat Saldo Gratis Ratusan Ribu!
-
Kebakaran Gedung FKM Unand Padang: 3 Lantai Ludes, Terbanyak Ruang Kelas dan Kerugian Capai Rp 4 M!
-
Gedung FKM Unand Padang Terbakar, Api Berkobar dari Lantai 1 hingga 3