Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 04 April 2021 | 09:20 WIB
PPPK 2021. (sscasn.bkn.go.id)

SuaraSumbar.id - Pemerintah berencana membuka rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada bulan Mei 2021.

Banyak hal penting yang harus Anda ketahui tentang PPPK 2021, terutama bagi yang ingin lulus PPPK.

PPPK 2021 dapat diisi tenaga honorer dengan syarat harus terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud, Guru honorer Eks THK-2, serta lulusan PPG yang tidak mengajar. Pemerintah telah menyediakan 1 juta formasi untuk para guru dalam PPPK 2021.

Sebelum mendaftar PPPK 2021, perhatikan beberapa hal penting berikut ini:

Baca Juga: PPPK 2021 Segera Dibuka: Ini Jadwal, Hak dan Formasinya

1. Jadwal Pendaftaran PPPK 2021

Pendaftaran seleksi PPPK akan dimulai pada bulan Mei-Juni 2021 dengan tiga tahap seleksi di waktu berbeda:

  • Tahap pertama dilaksanakan pada Agustus 2021
  • Tahap kedua dilaksanakan pada Oktober 2021
  • Tahap ketiga dilaksanakan pada Desember 2021

Khusus untuk profesi seleksi PPPK formasi guru, setiap peserta diberikan kesempatan seleksi sebanyak tiga kali dengan sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dari Kemendikbud.

2. Pengadaan PPPK

Penyusunan kebutuhan PPPK dilakukan dalam jangka waktu lima tahun, atau per tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Banyaknya formasi serta jenis jabatan dalam tiap instansi akan ditetapkan melalui keputusan Menteri.

Baca Juga: Informasi Lengkap Formasi Paling Banyak Dibutuhkan Dalam CPNS 2021

Berdasar UU Nomor 5 tahun 2014, tahap pengadaan calon PPPK terdiri dari:

  • Perencanaan
  • Pengumuman lowongan
  • Pelamaran
  • Seleksi
  • Pengumuman hasil seleksi
  • Pengangkatan menjadi PPPK

3. Hak PPPK

Rincian gaji yang diterima PPPK akan meliputi gaji pokok, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi namun PPPK tidak akan mendapat hak atas fasilitas, jaminan pensiun serta jaminan hari tua.

Gaji PPPK di instansi pusat akan masuk ke dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. Sedang PPPK di daerah akan dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah. Aturan mengenai gaji PPPK tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

4. PPPK Guru Madrasah

Melalui Kementerian Agama (Kemenag), PPPK guru madrasah akan membuka sebanyak 9.495 guru yang akan dibagi ke 30 provinsi di Indonesia.

Load More