SuaraSumbar.id - Pemerintah berencana membuka rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada bulan Mei 2021.
Banyak hal penting yang harus Anda ketahui tentang PPPK 2021, terutama bagi yang ingin lulus PPPK.
PPPK 2021 dapat diisi tenaga honorer dengan syarat harus terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud, Guru honorer Eks THK-2, serta lulusan PPG yang tidak mengajar. Pemerintah telah menyediakan 1 juta formasi untuk para guru dalam PPPK 2021.
Sebelum mendaftar PPPK 2021, perhatikan beberapa hal penting berikut ini:
Baca Juga: PPPK 2021 Segera Dibuka: Ini Jadwal, Hak dan Formasinya
1. Jadwal Pendaftaran PPPK 2021
Pendaftaran seleksi PPPK akan dimulai pada bulan Mei-Juni 2021 dengan tiga tahap seleksi di waktu berbeda:
- Tahap pertama dilaksanakan pada Agustus 2021
- Tahap kedua dilaksanakan pada Oktober 2021
- Tahap ketiga dilaksanakan pada Desember 2021
Khusus untuk profesi seleksi PPPK formasi guru, setiap peserta diberikan kesempatan seleksi sebanyak tiga kali dengan sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dari Kemendikbud.
2. Pengadaan PPPK
Penyusunan kebutuhan PPPK dilakukan dalam jangka waktu lima tahun, atau per tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Banyaknya formasi serta jenis jabatan dalam tiap instansi akan ditetapkan melalui keputusan Menteri.
Baca Juga: Informasi Lengkap Formasi Paling Banyak Dibutuhkan Dalam CPNS 2021
Berdasar UU Nomor 5 tahun 2014, tahap pengadaan calon PPPK terdiri dari:
- Perencanaan
- Pengumuman lowongan
- Pelamaran
- Seleksi
- Pengumuman hasil seleksi
- Pengangkatan menjadi PPPK
3. Hak PPPK
Rincian gaji yang diterima PPPK akan meliputi gaji pokok, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi namun PPPK tidak akan mendapat hak atas fasilitas, jaminan pensiun serta jaminan hari tua.
Gaji PPPK di instansi pusat akan masuk ke dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. Sedang PPPK di daerah akan dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah. Aturan mengenai gaji PPPK tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Melalui Kementerian Agama (Kemenag), PPPK guru madrasah akan membuka sebanyak 9.495 guru yang akan dibagi ke 30 provinsi di Indonesia.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
Pilihan
-
5 Sunscreen SPF 50 Terbaik untuk Kulit Berjerawat, Terasa Ringan Lebih Cepat Meresap
-
Daftar 5 Sunscreen untuk Kulit Berjerawat, Cegah Penuaan Dini Kandungan SPF Teruji
-
Setelah Naik Tinggi Imbas Perang Iran-Israel, Harga Minyak Dunia Akhirnya Stabil
-
Potret Ayah dan Ibu Justin Hubner, Calon Mertua Jennifer Coppen?
-
Daftar 7 Sepatu Lari Brand Lokal Terbaik, Kombinasi Kenyamanan dan Daya Tahan
Terkini
-
Daftar 11 Pemain Baru Semen Padang FC untuk Liga 1 2025/2026, Ronaldo Kwateh Ikut Diboyong!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru 1 Juli 2025, Buruan Klaim Saldo Gratismu!
-
Kumpulan 7 Link DANA Kaget Terbaru, Siapa Cepat Dapat Saldo Gratis!
-
1 Jemaah Haji Sumbar Masih Dirawat di Arab Saudi, Seorang Lagi Dilarikan ke RSUP M Djamil Padang
-
Sepatu Sekolah Anak Terbaik? Ini Pilihan Sepatu New Balance yang Wajib Dicoba