SuaraSumbar.id - Tahun 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah skema bantuan dalam Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah. Skemanya pun berbeda jauh dengan tahun lalu.
Pemerintah menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada mahasiswa. Seperti apa syarat BLT Mahasiswa tahun 2021? Simak ulasan singkat berikut ini.
Mendikbud, Nadiem Makarim, melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (20/1/2021) memaparkan perubahan anggaran untuk tahun 2021. Menurutnya, total anggaran KIP Kuliah pada 2021 dinaikkan sampai Rp 2,5 triliun dengan jumlah penerima tetap sebanyak 200.000 mahasiswa. KIP Kuliah tahun 2021 disesuaikan dengan akreditasi dan program studi mahasiswa penerima.
Untuk tahun 2022, biaya pendidikan setiap mahasiswa untuk program studi berakreditasi A sebesar Rp 8.000.000 (maksimum Rp 12.000.000). Untuk program studi akreditasi B sebesar Rp 4.000.000 dan program studi dengan akreditasi C sebanyak Rp 2.400.000.
Baca Juga: 5 Syarat BLT Mahasiswa dari Kemendikbud untuk Bayar Kuliah
Sedangkan biaya hidup dibagi 5 klaster daerah sesuai indeks harga berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2019). Rinciannya: klaster 1 Rp 800.000, klaster 2 Rp 950.000, klaster 3 Rp 1.100.000, klaster 4 Rp 1.250.000, dan klaster 5 Rp 1.400.000.
KIP Kuliah ini menjamin keberlangsungan kuliah dengan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bagi mahasiswa yang memenuhi syarat ekonomi dan akademik.
Dilansir dari laman resmi Kemendikbud, bukti keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah antara lain:
1. Kepemilikan atau keikutsertaan program bantuan pendidikan nasional berbentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau dari keluarga yang termasuk dalam desil kurang atau sama pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
5. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua dan wali mahasiswa paling banyak Rp4 juta/bulan atau Rp750 ribu/bulan jika dibagi jumlah anggota keluarga.
Baca Juga: Dukung PTM Terbatas, DPR Minta Vaksinasi Tenaga Pendidikan Dipercepat
Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah
Berita Terkait
-
Cek PIP Kemdikbud Desember 2024 Sudah Cair Belum? Ini Caranya!
-
Jadwal Pencairan PIP Kemdikbud dan Cara Cek Penerima
-
Link dan Cara Verval Ijazah di Info GTK Buat Pendaftaran PPPK
-
Rekomendasi 5 Aplikasi Internet Speed Test, Cek Seberapa Cepat Wifi di Tempatmu
-
Sukses Digelar di 3 Kota, Workshop Suara.com dan UAJY Diikuti Ratusan Content Creator
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Daftar 5 Patahan Aktif Berpotensi Picu Gempa Dahsyat di Sumatera Barat, Ini Peringatan BMKG!
-
Rahasia Klaim DANA Kaget Terbukti! Ini Link Aman dan Tips Dapat Saldo DANA Gratis 17 April 2025
-
DANA Kaget 17 April 2025 Dibagikan Lagi, Saldo Gratis Langsung Cair!
-
Tragis! Bocah 11 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kalumpang Padang, Ini Kronologinya
-
DANA Kaget 16 April 2025: Buruan Klaim! Saldo Gratis Menantimu