Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 19 Maret 2021 | 19:20 WIB
Terdakwa Gubernur Jambi Non Aktif Zumi Zola menjalani sidang putusan kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraSumbar.id - Zumi Zola mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 6 tahun penjara yang diterimanya atas kasus gratifikasi.

Lewat PK, mantan Gubernur Jambi sekaligus aktor ini berharap mendapat keringanan hukuman. Tujuannya, dia mau merawat ibunya yang sudah sepuh.

"Ini usaha saya untuk mendapatkan keringanan hukuman. Semata-mata niatnya adalah untuk bisa cepat pulang merawat ibu saya," kata Zumi Zola usai sidang PK di Pengadilan Tipikor Jakarta, kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).

Menurut lelaki 40 tahun ini, ibunya kini tinggal seorang diri. Sebagai anak, dia ingin berbakti pada sang bunda di sisa-sisa hidupnya.

Baca Juga: Ingin Merawat Ibu, Zumi Zola Minta Keringanan Hukuman Lewat PK

"Orangtua saya tinggal satu, ayah saya sudah meninggal. Ibu saya sudah sepuh dan saya ingin sekali merawat beliau," katanya.

Alasan lain, Zumi Zola juga ingin membimbing kedua anaknya yang saat ini masih kecil.

"Dan tentu membesarkan, membimbing anak-anak saya yang masih kecil itu aja," ujar Zumi Zola.

Zumi Zola berharap ada angin segar dari putusan PK nanti. "Jadi saya minta doanya untuk mendapatkan yang terbaik," ujar Zumi Zola.

Zumi Zola resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2021).

Baca Juga: Dipenjara, Zumi Zola Transfer Rp 20 Juta untuk Anak Tiap Bulan

Sebelumnya, Zumi Zola divonis enam tahun penjara atas perkara penerimaan gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD tahun anggaran 20017 dan 2018.

Bukan cuma itu, hak politiknya juga dicabut selama lima tahun. (Suara.com)

Load More