SuaraSumbar.id - Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani ternyata baru nikah secara agama atau nikah siri. Keduanya memang tidak menunjukkan buku nikah atau surat keterangan menikah dari KUA saat pesta pernikahan pada tanggal 13 Maret 2021 lalu.
Vicky Prasetyo mengaku memang masih menikah secara agama dengan Kalina. Alasannya, karena administrasi Kalina Oktarani belum lengkap.
"Sebenernya aku sendiri, aku bilang sekali lagi, dari persyaratan yang di aku alhamdulillah sudah terpenuhi, sudah menyertakan dari kepala KUA Gunung Putri ya udah kalau kita ada pernikahan," kata Vicky Prasetyo ditemui di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Rabu (17/3/2021).
Namun, berkas Kalina Oktarani yang menjadi penghalangnya. Sebab, ayah Kalina tidak mau tandatangan surat wali karena Kalina belum bisa menjalain komunikasi dengan baik dengan sang ayah.
"Tapi memang persyaratan administrasi dari Kalina belum terlengkapi. Jadi meskipun dia sendiri, dia nggak berani ngambil itu (minta tanda tangan ayah). Karena secara undang-undang dan aturan negara tentang perkawinan, setiap orangtua yang masih ada, laki-laki itu harus, berhak, jadi wali nikah si wanita," kata Vicky Prasetyo menjelaskan.
Vicky Prasetyo mengaku sudah mencoba bertemu dan berkomunikasi dengan ayah Kalina Oktarani. Namun, keduanya belum menemukan solusi sementara tenggat waktu pernikahan waktu itu sudah mepet.
"Aku waktu itu sudah coba komunikasi baik, di internal Kalina juga sudah coba, tapi belum bisa dapat jalan keluar," imbuh Vicky Prasetyo.
Kendati demikian, Vicky Prasetyo mengaku akan segera mengesahkan pernikahannya dengan Kalina Oktarani lewat sidang isbat pernikahan. Dalam waktu dekat lelaki 36 tahun ini akan mendaftarkan isbat nikah ke pengadilan agama.
"Tapi dalam waktu dekat ini akan ditempuh dengan jalur isbat gitu lah, supaya suratnya bisa didapat secepatnya," ucap Vicky Prasetyo. (Suara.com)
Baca Juga: Akui Nikah Siri dengan Kalina, Vicky Prasetyo Alasan soal Administrasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar: Berujung ke Ranah Hukum, Polisi Dalami
-
Bersama BRI, UMKM Aiko Maju Layani 2.400 Siswa Program MBG di Kepulauan Siau
-
Bantah 17 Mahasiswa KKN Unand Hilang di Limapuluh Kota: Sedang Survei Perkebunan Kopi!
-
Forum KONI se-Sumbar Kecam Penyegelan KONI Sumbar: Dukung Proses Hukum dan Legalitas Kepengurusan!
-
Tol Padang-Sicincin Resmi Berbayar Mulai 2 Agustus 2025, Berapa Tarifnya?