Penyanyi Januarisman atau Aris Idol saat diwawancarai awak media di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]
April 2020, Aris Idol dinyatakan bebas bersyarat dari Rutan Cipinang. Dia dibebaskan sesuai keputusan menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04.
Berisi tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Berita Terkait
-
Cerita Aris Idol saat Mendekam di Penjara, Jual Lagu Demi Biaya Hidup
-
Merasa Dijebak Kasus Narkoba, Istri Ingatkan Aris Idol Selektif Pilih Teman
-
Usai Mendekam di Penjara, Aris Idol Lebih Instropeksi Diri
-
Aris Idol Jual Lagu demi Biaya Hidup di Dalam Penjara
-
Selepas Bebas dari Penjara, Aris Idol Akui Makin Sayang Istri
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan