Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 15 Februari 2021 | 17:20 WIB
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir saat menetapkan empat tersangka baru kasus aborsi jaringan apotek di Padang. [Suara.com/B. Rahmat]

Hasil penyelidikan, kata Imran, 60 orang telah melakukan transaksi beli obat aborsi di apotek tersangka I dan S dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

"Aborsi dilakukan karena pasangan remaja ini hamil di luar nikah," katanya.

Menurut Imran, apotek tersangka itu beroperasi selama 24 jam. Sedangkan khusus obat aborsi hanya di jual di atas pukul 00.00 WIB ke atas.

"Obat itu dijual tanpa resep dokter," tuturnya.

Baca Juga: Resmi! Mantan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Guru Besar Luar Biasa UNP

Kontributor : B Rahmat

Load More