Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 08 Februari 2021 | 06:38 WIB
Pedangdut Ridho Roma saat ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (24/12/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumbar.id - Ridho Rhoma sudah tiga kali masuk penjara karena terjerat dua kasus narkoba.

Baru-baru ini, penyanyi dangdut yang juga putra dari Rhoma Irama itu ditangkap jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (7/2/2021).

"Iya benar MR (Muhammad Ridho Irama)," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Ditangkap Lagi, Artis Ridho Rhoma Belum Bisa Tinggalkan Dunia Narkoba

Sebelum kasus terbaru ini, Ridho Rhoma sudah dua kali menjalani masa hukuman karena kasus narkoba sejak tahun 2017 dengan barang bukti sabu.

Saat itu, Ridho terbukti mengonsumsi dan memiliki narkoba jenis sabu dan ditangkap pada Maret 2017.

Dalam kasus tersebut, Ridho Rhoma divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia dihukum penjara selama 10 bulan serta harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Ridho Rhoma pun bebas dari masa hukumannya karena kasus penyalahgunaan narkotika yang pertama.

Sayangnya, beberapa bulan berselang di tahun 2019 terbit putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019 yang isinya memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.

Baca Juga: Rentetan Kasus Ridho Rhoma, 3 Kali Masuk Penjara Karena Narkoba

Kasasi tersebut diajukan jaksa yang merasa tidak puas atas vonis di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Hal itu berujung pada nasib Ridho Rhoma yang harus kembali masuk penjara, untuk menjalani sisa hukumannya pada bulan Mei 2019.

Ridho Rhoma mengaku tak tahu kenapa dirinya bisa kembali dijebloskan ke penjara. Padahal, putra dari Rhoma Irama itu merasa bahwa dirinya sudah menjalani masa hukuman yang seharusnya.

Namun ia tetap tegar dan ikhlas menerima keputusan tersebut. Kemudian usai menjalani hukuman lanjutan, Rabu (8/1/2020) Ridho Rhoma akhirnya bisa menghirup udara bebas usai menjalani hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Terbaru, ia kembali diamankan pihak Polsek Pelabuhan Tanjung Priok karena narkoba jenis ekstasi. Ini menjadi ketiga kalinya Ridho merasakan dinginnya jeruji besi.

Load More