Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 03 Februari 2021 | 16:03 WIB
Ilustrasi imigrasi. (Shutterstock)

"Dengan kecurigaan itu, petugas kemudian mengamankan Zhang dan menyita berbagai dokumen yang dimilikinya berupa KTP, KK dan foto kopi paspor China serta dokumen lainnya," kata Darwanto.

Saat ini, kasus Zhang Qing ditingkatkan ke penyidikan dan ditangani oleh tiga penyidik dari Kanim Jayapura.

Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono mengatakan, dengan ditingkatkan kasusnya ke penyidikan maka Zhang akan dikenakan pasal 119 huruf C.

"Zhang akan diproses hukum hingga ke pengadilan," kata Sulastono.

Baca Juga: Cegah Kecanduan Game, China Larang Siswa Bawa Ponsel ke Sekolah

Load More