SuaraSumbar.id - Dinas Pendidikan Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tetap akan menjalankan peraturan wajib memakai jilbab bagi siswi muslim di sekolah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2011.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuadi meminta kisruh dugaan pemaksaan siswi nonmuslim wajib pakai jilbab di SMKN 2 Padang dihentikan. Pihaknya mengaku akan tetap berjalan sesuai aturan dan regulasi yang ada.
"Menurut saya, persoalan itu sudah finish dan tidak harus dipersoalkan. Orang saja yang menghebohkan. Penjelasan dari pihak sekolah sudah jelas bahwa siswi nonmuslim tidak diwajibkan memakai jilbab," katanya kepada SuaraSumbar.id melalui telepon seluler, Selasa (26/1/2021).
Sejak peraturan itu diterbitkan, kata Habibul, Kota Padang hingga saat ini tidak mempermasalahkannya aturan berseragam muslim.
Baca Juga: MUI Sumbar Sebut Isu Siswi Nonmuslim Berjilbab di Padang Terlalu Dibesarkan
"Saya tidak mau berkomentar banyak tentang permasalahan itu dan kita jalan sebagaimana biasanya, karena regulasinya sudah jelas dan selama ini berjalan secara normal," katanya.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar, juga menolak aturan wajib berjilbab bagi siswi muslim di sekolah dihilangkan.
"Kalau aturan itu akan diubah, saya yang akan menentang terlebih dahulu," katanya kepada Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Sabtu (23/1/2021).
Ia mengkhawatirkan jika aturan tersebut diubah, maka akan berpengaruh pada siswa muslim lainnya.
"Hanya karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Tidak mau saya karena memperjuangkan segelintir orang ini, akan rusak generasi kita," katanya.
Baca Juga: Siswi Wajib Berjilbab, Eks Wali Kota Padang: Biar Nyamuk Enggak Gigit
Seharusnya, kata eks Wali Kota Padang dua periode itu, siswi nonmuslim menyesuaikan dengan muslim yang mayoritas berada di Kota Padang.
Berita Terkait
-
Jawaban Jitu Natasha Rizky saat Putrinya Komentari Perempuan Tak Berhijab, Bikin Anak Sadar Diri
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
PSU Pilkada Pasaman 2024 Diklaim Lancar, Rekapitulasi Digelar Minggu 20 April 2025!
-
Misteri Mayat di Bukittinggi Terungkap! CCTV Ungkap Detik-Detik Terakhir Korban Asal Lubuk Linggau
-
Link Resmi Saldo Gratis DANA Kaget, Masih Aktif hingga Siang ini, Buruan Klaim!
-
Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget, Sabtu 19 April 2025: Siapa Cepat Dapat Cuan!
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!