Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 13 Januari 2021 | 08:15 WIB
Konferensi pers terkait kepemilikan narkotika dan senjata api (senpi) ilegal diduga milik suami penyanyi Nindy Ayunda, Askoro P Harsono di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021). [Dok. Polres Metro Jakarta Barat]

SuaraSumbar.id - Polisi menemukan sepucuk senjata api jenis pistol Bareta di rumah penyanyi Nindy Ayunda. Pistol Bareta itu diduga milik Askara Harsono, suami Nindy Ayunda.

Setelah diselidiki, Askara ternyata tidak memiliki izin memegang senjata api tersebut. Pistol Bareta kaliber 3,65 mm ditemukan saat anggota Polres Metro Jakarta Barat menggeledah rumah Nindy Ayunda.

Pemeriksaan lanjutan mengenai senpi Bareta kaliber 3,65 milimeter dilakukan setelah anggota Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

"Selain senpi jenis bareta, kita menemukan peluru tajam sebanyak 50 butir," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Selasa (12/1/2021) dilansir dari Antara.

Baca Juga: Polisi Usut Senpi Bareta Ilegal Diduga Milik Suami Penyanyi Nindy Ayunda

Ady mengatakan, pihaknya akan mendalami alasan kepemilikan senpi itu kepada tersangka Askara.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona mengungkapkan, senpi tersebut didapatkan dari lemari brankas di rumah tersangka.

"Lima hari kita lakukan pemeriksaan intensif, senjata api itu tidak ada hubungannya dengan narkoba," ujar Ronaldo.

Dari pemeriksaan tersebut juga didapati senpi tersebut tidak berizin.Namun demikian, ranah penyelidikan terkait senpi akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.

Diberitakan sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk suami Nindy Ayunda, Askara Harsono.Penangkapan Askara terjadi di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021).

Baca Juga: Suami Nindy Ayunda Konsumsi Narkoba Sejak Setahun Terakhir

Hasil tes urin Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.

Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap, dan senjata api beserta 50 buah peluru.

Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp 100 juta

Load More