SuaraSumbar.id - Polisi menemukan sepucuk senjata api jenis pistol Bareta di rumah penyanyi Nindy Ayunda. Pistol Bareta itu diduga milik Askara Harsono, suami Nindy Ayunda.
Setelah diselidiki, Askara ternyata tidak memiliki izin memegang senjata api tersebut. Pistol Bareta kaliber 3,65 mm ditemukan saat anggota Polres Metro Jakarta Barat menggeledah rumah Nindy Ayunda.
Pemeriksaan lanjutan mengenai senpi Bareta kaliber 3,65 milimeter dilakukan setelah anggota Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
"Selain senpi jenis bareta, kita menemukan peluru tajam sebanyak 50 butir," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Selasa (12/1/2021) dilansir dari Antara.
Ady mengatakan, pihaknya akan mendalami alasan kepemilikan senpi itu kepada tersangka Askara.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona mengungkapkan, senpi tersebut didapatkan dari lemari brankas di rumah tersangka.
"Lima hari kita lakukan pemeriksaan intensif, senjata api itu tidak ada hubungannya dengan narkoba," ujar Ronaldo.
Dari pemeriksaan tersebut juga didapati senpi tersebut tidak berizin.Namun demikian, ranah penyelidikan terkait senpi akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.
Diberitakan sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk suami Nindy Ayunda, Askara Harsono.Penangkapan Askara terjadi di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021).
Baca Juga: Polisi Usut Senpi Bareta Ilegal Diduga Milik Suami Penyanyi Nindy Ayunda
Hasil tes urin Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.
Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap, dan senjata api beserta 50 buah peluru.
Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp 100 juta
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Transaksi di Halal Indo 2025 Tembus hingga Rp7,7 Miliar, BRI Buktikan Potensi Besar Industri Halal
-
Syarat Usia dan Tinggi Badan Calon Prajurit TNI AD Terbaru, Resmi Berubah!
-
Puluhan Pelajar Dilaporkan Keracunan MBG di Agam, 5 Ambulans Disiagakan!
-
Bahaya Penumpukan Lemak Hati, Benarkah Bisa Berujung Kanker?
-
CEK FAKTA: Link Pendaftaran Lowongan Kerja Petugas Haji 2025/2026, Benarkah Asli?