SuaraSumbar.id - Tujuh rekening bank milik anak Habib Rizieq Shihab kabarnya diblokir. Sebelumnya, rekening milik Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan pemerintah juga diblokir.
Kabar itu dibenarkan Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar. Menurutnya, 7 rekening anak Habib itu berada di sejumlah bank. Di antaranya Bank Mandiri, BNI Syariah, Bank Muamalat dan Bank Mandiri Syariah.
Sebanyak 7 rekening bank itu, kata dia, diblokir sejak pekan lalu. Sayangnya, Aziz mengaku tidak hafal nama anak Habib Rizieq yang memiliki rekening tersebut.
"Infonya (diblokir) sejak Rabu pekan kemarin. Saya enggak hafal namanya," kata Aziz saat dikofimasi pada Senin (11/1/2021).
Sebelumya,Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah lebih dahulu memblokir atau melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas terhadap 59 rekening milik FPI.
PPATK berdalih bahwasannya hal itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
Kewenangan pemblokiran terhadap 59 rekening bank milik FPI itu menurut PPATK berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
"(PPATK) telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya," demikian dalam keterangan resmi PPATK yang dikutip Suara.com, Rabu (6/1) lalu.
Di sisi lain, PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran itu juga dilakukan guna menindaklanjuti keputusan pemerintah membubarkan FPI.
Baca Juga: 7 Rekening Anak Habib Rizieq Diblokir, Buntut FPI Dibubarkan
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
"PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Satpol PP Padang Pariaman Tertibkan Kafe Karaoke-Kedai Tuak, Sejumlah Barang Bukti Disita
-
Kinerja Solid dan Inovasi Digital Antar BRI Raih 4 Penghargaan Bergengsi
-
Ini Makanan Kaya Serat yang Bantu Turunkan Kolesterol
-
Bareskrim Tetapkan 20 Koperasi Jadi Tersangka Karhutla
-
Terjepit di Sela Tiang Rumah Selama 2 Jam, Perempuan 19 Tahun di Padang Dievakuasi Damkar