Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Ria Rizki Nirmala Sari
Jum'at, 08 Januari 2021 | 19:42 WIB
Rekonstruksi laskar FPI (Kolase foto/Suara.com/Tio/ANTARA)

Padahal, kata dia, polisi seharusnya bisa melakukan upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa.

"Kami juga mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI," kata dia.

Karena termasuk pelanggaran HAM, maka Komnas HAM merekomendasikan kasus tersebut dibawa ke pengadilan pidana.

"Demi menegakkan keadilan, tidak boleh hanya dilakukan hanya internal kepolisian. Harus penegakan hukum pengadilan pidana," tuturnya.

Baca Juga: Laskar FPI Ditembak Mati Polisi, Komnas HAM: Pelaku Harus Diproses Hukum

Load More