Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra | Stephanus Aranditio
Jum'at, 08 Januari 2021 | 15:26 WIB
Presenter Raffi Ahmad saat mengisi jumpa pers acara "The Next Influencer" antara Rans Entertainment dan ANTV di Kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kelompok 1 (Pejabat Publik Daerah): Gubernur, Kepala Dinas Kesehatan, Sekda, Pangdam, Kapolda, dan Direktur Utama RSUD rujukan Covid-19.

Kelompok 2: Pengurus asosiasi profesi dan key opinion leader di bidang kesehatan di daerah.

Kelompok 3 (Tokoh Agama Daerah): Perwakilan NU, Perwakilan Muhammadiyah, Perwakilan Organisasi Kristen, Katolik, Budha, dan Hindu.

Baca Juga: Skor CT Scan 10, Hasil Tes Usap Wanita Ini Malah Negatif Virus Corona

Load More