SuaraSumbar.id - Pedangdut senior Rhoma Irama enggan memenuhi permintaan pengacara Habib Rizieq Shihab untuk menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Rhoma Irama menerangkan, bukan kapasitasnya untuk menjadi saksi ahli di kasus Rizieq Shihab. Apalagi, ia diminta pengacara eks pentolan FPI itu untuk bicara soal Maulid Nabi.
"Karena banyak alim ulama yang (bisa) menjadi saksi ahli. Tidak cukup sekadar beliau, ulama-ulama lain juga perlu gitu," kata Bima, Managing team Rhoma Irama Official kepada Suara.com, Kamis (7/1/2021).
Beda halnya jika lelaki yang dijuluki Raja Dangdut ini diminta pendapatnya soal musik. Rhoma akan dengan senang hati menyambut tawaran tersebut.
"Kecuali kata beliau kalau bicara soal musik. Kapasitas beliau ada di situ," ujar Bima.
Sebelumnya Bima menerangkan, Rhoma Irama mendapat pesan dari pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah untuk hadir di sidang Praperadilan, Kamis (7/1/2021).
"Jadi pak Alamsyah sms bang Haji terkait itu. Rhoma tidak menjawab. Dalam hal ini, beliau coba menelepon balik pak Alamsyah tapi tidak terangkat, belum tersambung sampai hari ini," kata Bima.
Rhoma Irama yang belum bisa menghubungi pihak Rizieq, akhirnya menelepon salah satu timnya. Ia bermaksud menyampaikan pesan itu kepada Alamsyah.
"Beliau telepon saya, untuk disampaikan kepada teman media, bahwa beliau tidak dalam kapasitas untuk menjadi saksi ahli," ujarnya.
Baca Juga: Didaulat Jadi Saksi Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Rhoma Irama Menolak
Nama Rhoma Irama terseret dalam pusaran kasus Rizieq Shihab mengenai acara Maulid Nabi yang dihadiri banyak orang.
Pengacara mengklaim, menjadikan sang Raja Dangdut ini sebagai saksi ahli karena kerap mengisi ceramah saat Maulid Nabi.
"Rencananya ya kalau sempat, ahli Maulid Nabi itu Rhoma Irama saja. Biasa berceramah juga biasa berdakwah juga," kata Alamsyah saat ditemui wartawan jelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia mengatakan sudah mengutus seseorang menghubungi Rhoma Irama.
"Saya sudah hubungi beliau cuman kalau tidak bentrok dengan show-show dia bisa. Tapi tidak keluar (pembahasanya) dari maulid nabi. Apakah maulid nabi melanggar hukum pidana kan gitu, ini kan tindak pidana acara maulid. Dari zaman ke zaman kan baru ini aja," kata Alamsyah.
Habib Rizieq mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Rhoma Irama Ikut Geram Pesantren Dituding Feodal Hingga Perbudak Santri: Itu Akhlakul Karimah!
-
Pecah! Rhoma Irama & Maliq & D'Essentials Gebrak Pestapora 2025 dengan "Judi" Hingga "Penasaran"
-
Isi Khutbah Jumat Rhoma Irama di Pestapora Viral: Beri Hidayah ke Para Pemimpin Kami
-
Rhoma Irama Pimpin Salat Jumat di Pestapora 2025, Sampaikan Doa untuk Pemerintah
-
Judi hingga Begadang Versi Maliq & D'Essentials, Rhoma Irama: Lagu Gue Diacak-acak
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
Terkini
-
Siapa Orang Tua Zohran Mamdani? Wali Kota Muslim Pertama New York: Ayah Profesor, Ibu Sutradara!
-
Warga Sumbar Diminta Kurangi Konsumsi Beras, Gubernur Dorong Diversifikasi Pangan Lokal!
-
Raih Penghargaan, Qlola by BRI Hasilkan Transaksi 35,4% secara Tahunan Menjadi Rp9.317 Triliun
-
CEK FAKTA: Kepala Staf Kepresidenan Usul Gibran Jadi Pahlawan Nasional, Benarkah?
-
Kapan BLT Kesra Rp 900 Ribu November 2025 Cair? Begini Cara Cek Penerimanya