SuaraSumbar.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan respon mengejutkan soal pergantian nama Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam (FPI).
Seperti diketahui, FPI dibubarkan oleh pemerintah Jokowi, Rabu (30/12/2020). Pembubaran itu juga ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) pelarangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
"Boleh (deklarasi)," ujar Mahfud cekak saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/12/2020).
Dalam keterangan resminya, terdapat sejumlah nama di kepengurusan FPI yang ikut mendeklarasikan Front Persatuan Islam.
Di antaranya, Ketua FPI Ahmad Sabri Lubis hingga Sekretaris Umum Munarwan. Para deklarator meminta simpatisan FPI untuk menghindari hal yang menimbulkan benturan dengan penguasa.
Karena itu pihaknya mendeklarasikan Front Persatuan Islam sebagai wadah baru dalam meneruskan perjuangan mereka di FPI yang sudah dibubarkan dan dilarang pemerintah.
"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis keterangan Front Persatuan Islam, Rabu (30/12/2020)
Sebelumnya, para deklarator menilai pelarangan FPI oleh pemerintah bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Mereka merujuk putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 yang menyatakan suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.
Baca Juga: FPI Versi Baru Bisa Galang Kekuatan, Walau Geraknya Terbatas
Sebaliknya, lanjut deklarator, berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan ormas tersebut ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.
"Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku. Bahwa oleh karena keputusan bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi keputusan bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," tulis deklarator Front Persatuan Islam.
Terpisah, Wakil Sekretaris Umum FPI Azis Yanuar membenarkan bahwa mereka memiliki wadah baru dalam meneruskan perjuangan FPI yang sudah dibubarkan.
Ia berujar wadah baru tersebut ialah Front Persatuan Islam yang sudah resmi dideklarasikan di suatu tempat.
"Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru," ujar Azis kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
5 Lipstik Matte Lokal Murah Meriah, Nyaman Dipakai Seharian
-
Terowongan Tol Sicincin-Padang Panjang Bakal Ikon Baru Sumbar, Kapan Mulai Dibangun?
-
7 Lipstik untuk Bibir Kering, Tampilan Cewek Makin Sempurna!
-
5 Cara Memilih Sunscreen Nyaman, Anti Lengket dan Anti Perih di Mata
-
9 Lipstik Glossy Tahan Lama, Bibir Berkilau Seharian