Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 27 Desember 2020 | 15:23 WIB
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumbar.id - Pelaksanaan Pilkada 2020 di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) berakhir tanpa gugatan. Diketahui, Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Benny Utama-Sabar AS, menang telak melawan kotak kosong.

Jika tiada aral melintang, maka pasangan ini akan dilantik pada tanggal 17 Februari 2021. Hal ini dilihat berdasarkan hitungan akhir masa jabatan Bupati Pasaman periode 2016–2021.

Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi mengatakan, hingga tempo waktu 3x24 jam pasca pleno penetapan hasil penghitungan suara Pilkada diumumkan sejak Kamis (16/12/2020), tidak ada gugatan Pilkada Pasaman yang masuk ke MK.

"Tidak ada gugatan yang masuk, maka hasil pilkada Pasaman sudah sah secara hukum,” katanya disitat Covesia.com - jaringan Suara.com, Minggu (27/12/2020).

Baca Juga: Truk Tronton Hancur Usai Tabrak Pohon di Pasaman, Penumpang Tewas

Menurut Rodi, berdasarkan Petaturan Mahkamah Konstitusi (PMK) dan PKPU tentang tahapan Pilkada, gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) mesti diajukan ke MK dalam tempo 3 x 24 jam, pasca KPU mengumumkan hasil penghitungan suara.

Jika memang tidak ada gugatan berdasarkan buku catatan registrasi perkara masuk di MK, maka tanggal 30 Desember 2020, MK akan menerbitkan surat penetapan daerah yang tidak memiliki gugatan hasil Pilkada.

Atas dasar surat penetapan MK itu mantinya, KPU Pasaman akan menggelar rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati Pasaman terpilih. Setelah itu, diserahan hasil penetapan tersebut ke DPRD Pasaman.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Pasaman 2020 yang telah ditetapkan KPU, Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Benny Utama-Sabar AS meraih 104.363 suara. Sedangkan kotak kosong mendapat 20.650 suara.

Baca Juga: Kampanye di Twitter dalam Menjaring Milenial pada Pilkada 2020

Load More