Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 25 Desember 2020 | 19:08 WIB
Kepala Lapas Kelas II B Pariaman, Eddy Junaedi. [Dok.Antara/Aadiaat M. S]

SuaraSumbar.id - Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), mendapatkan remisi di momen Natal 2020.

Mereka yang mendapatkan remisi khusus biasa itu adalah Pantas Butar Butar, terpidana kasus perlindungan anak dengan vonis 5 tahun penjara. Kemudian, Ruji Busto Hutagaol yang terjerat kasus narkoba dengan hukuman 4 tahun penjara.

Terpidana Pantas Butar Butar telah menjalani hukuman 1 tahun 9 bulan. Sedangkan Ruji Busto sudah menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan. Keduanya mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 1 bulan.

"Remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan sudah memenuhi persyaratan lainnya," kata Kepala Lapas Kelas II B Pariaman, Eddy Junaedi, disitat Antara, Jumat (25/12/2020).

Baca Juga: Alasan Paslon Gubernur Sumbar Nasrul Abit-Indra Catri Gugat KPU ke MK

Menurutnya, kelakuan narapidana selama menjalani hukuman menjadi dasar remisi diberikan. Dia berharap, pengurangan masa tahanan ini membangkitkan kesadaran ketika mereka nanti bebas dari penjara.

(Antara)

Load More