Riki Chandra
Jum'at, 25 Desember 2020 | 19:08 WIB
Kepala Lapas Kelas II B Pariaman, Eddy Junaedi. [Dok.Antara/Aadiaat M. S]

SuaraSumbar.id - Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), mendapatkan remisi di momen Natal 2020.

Mereka yang mendapatkan remisi khusus biasa itu adalah Pantas Butar Butar, terpidana kasus perlindungan anak dengan vonis 5 tahun penjara. Kemudian, Ruji Busto Hutagaol yang terjerat kasus narkoba dengan hukuman 4 tahun penjara.

Terpidana Pantas Butar Butar telah menjalani hukuman 1 tahun 9 bulan. Sedangkan Ruji Busto sudah menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan. Keduanya mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 1 bulan.

"Remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan sudah memenuhi persyaratan lainnya," kata Kepala Lapas Kelas II B Pariaman, Eddy Junaedi, disitat Antara, Jumat (25/12/2020).

Menurutnya, kelakuan narapidana selama menjalani hukuman menjadi dasar remisi diberikan. Dia berharap, pengurangan masa tahanan ini membangkitkan kesadaran ketika mereka nanti bebas dari penjara.

(Antara)

Load More