Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 20 Desember 2020 | 12:49 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. [Antara]

SuaraSumbar.id - Pasangan calon (Paslon) Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, Hendrajoni-Hamdanus mengajuka gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil perolehan suara yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Pessel.

Dalam permohonan gugatan ke MK, Paslon petahana nomor urut 01 meragukan hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU. Tim Hendrajoni mengklaim, Paslon 02 Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah hanya meraih 128.786 suara. Sedangkan pihaknya mendapat 186.401 suara. Kemudian, Paslon 03 Dedi Rahmanto Putra-Arfianof Rajab 10.673 suara dari total 325.860 suara sah.

Sedangkan KPU Pessel menetapkan, perolehan suara Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah 128.922 suara atau 57,2 persen dari total 225.216 suara sah. Pasangan calon Hendrajoni-Hamdanus meraih 86.074 suara atau 38,24 persen dan disusul pasangan calon Dedi Rahmanto Putra-Arfianof Rajab sebesar 10.220 suara atau 4,54 persen.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar mengatakan, KPU telah menetapkan perolehan suara calon di Pilkada Pessel 2020 telah menjalankan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Seorang Kepala Kampung di Pesisir Selatan Dianiaya

Pihaknya siap membuktikan soal hasil perolehan suara yang telah ditetapkan pada Pilkada 2020. "Intinya, kami siap membuktikan soal perolehan suara yang kami tetapkan," katanya kepada wartawan Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Sabtu (19/12/2020).

Menurutnya, upaya kandidat yang meragukan hasil Pilkada dan menggugat ke MK merupakan hal biasa terjadi dalam pesta demokrasi. "Silakan saja. Sepanjang syarat formil dan materil bisa terpenuhi, itu sah-sah saja," katanya.

Load More