SuaraSumbar.id - Pasangan calon (Paslon) Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, Hendrajoni-Hamdanus mengajuka gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil perolehan suara yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Pessel.
Dalam permohonan gugatan ke MK, Paslon petahana nomor urut 01 meragukan hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU. Tim Hendrajoni mengklaim, Paslon 02 Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah hanya meraih 128.786 suara. Sedangkan pihaknya mendapat 186.401 suara. Kemudian, Paslon 03 Dedi Rahmanto Putra-Arfianof Rajab 10.673 suara dari total 325.860 suara sah.
Sedangkan KPU Pessel menetapkan, perolehan suara Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah 128.922 suara atau 57,2 persen dari total 225.216 suara sah. Pasangan calon Hendrajoni-Hamdanus meraih 86.074 suara atau 38,24 persen dan disusul pasangan calon Dedi Rahmanto Putra-Arfianof Rajab sebesar 10.220 suara atau 4,54 persen.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar mengatakan, KPU telah menetapkan perolehan suara calon di Pilkada Pessel 2020 telah menjalankan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya siap membuktikan soal hasil perolehan suara yang telah ditetapkan pada Pilkada 2020. "Intinya, kami siap membuktikan soal perolehan suara yang kami tetapkan," katanya kepada wartawan Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Sabtu (19/12/2020).
Menurutnya, upaya kandidat yang meragukan hasil Pilkada dan menggugat ke MK merupakan hal biasa terjadi dalam pesta demokrasi. "Silakan saja. Sepanjang syarat formil dan materil bisa terpenuhi, itu sah-sah saja," katanya.
Berita Terkait
-
Dibangunkan Kios, Pedagang di Sragen Justru Bingung Endingnya Tanpa Pintu
-
Kemeriahan Konser Gigi, Tampilkan Lagu Hits dengan Aransemen Baru
-
Jangan Lupa Warga Jatim, Pendaftaran Bintang Suara Resmi Dibuka Hari Ini
-
Tanpa Tes dan Murah, Begini Modus Calo Rapid Test di Stasiun Pasar Senen
-
Tak Banyak yang Tahu, Mazda Pernah Bikin Mobil Sebesar Koper
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Semen Padang FC vs PSM Makassar, Pelatih Target Menang Lagi di Laga Kandang: Kita Sudah Persiapan!
-
Hadapi Ketidakpastian Ala BCA: Tips Sukses dari Direktur untuk Ratusan Mahasiswa Unand!
-
Kereta Api Tabrak Mobil Berpenumpang 7 Pelajar SMA di Padang, 1 Meninggal dan 6 Luka-luka!
-
Ancaman Serangan Digital Mengintai Aktivis Sumbar, Ini Hasil Diskusi Publik AJI Padang dan INTERES
-
Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025, Wujud Komitmen BRI Perkuat Layanan